Source: Google Image
Pada tanggal 01 Februari 2025 Gas LPG (liquefied petroleum gas) yang berukuran 3 Kg sulit ditemukan. Dilansir dari Tempo, pemerintah telah resmi melarang Gas LPG 3 Kg dijual oleh pengecer dan hanya diperbolehkan dijual oleh pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Karena kebijakan ini, otomatis masyarakat harus membeli gas di pangkalan pertamina terdekat.
Hal ini dipertegas oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung bahwa larangan ini bertujuan agar mematok harga jual yang sesuai dan gas LPG 3 Kg akan selalu tersedia bagi masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa warung eceran bisa menjadi pangkalan pertamina Gas LPG 3 Kg.
Meski demikian ada beberapa kebijakan yang harus dipenuhi oleh pengecer sebelum menjadi pangkalan pertamina gas LPG 3 Kg. Beberapa persyaratannya adalah mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu melalui OSS atau sistem Online Single Submission sehingga jika telah terdaftar Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) . Pendaftaran tersebut bisa dilakukan secara online. Pemerintah sendiri memberi waktu satu bulan kepada para pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.
Source: Google Image
Namun bagi masyarakat hal ini kurang efektif karena akan mengganggu distribusi gas dan pasokan gas selama sebulan kedepan. Dilansir dari Tempo seorang Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan ââMustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar.â paparnya.
Kebijakan pemerintah ini dianggap blunder karena tidak selaras dengan komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin. Selain itu pasokan Gas LPG 3 Kg yang merupakan subsidi dari pemerintah sehingga wajib diterima oleh yang berhak tanpa syarat yang menyulitkan. Semoga masalah ini segera teratasi oleh pemerintah khususnya Presiden Indonesia.
Comments:
Leave a Reply