Source: Google Image
Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jaksel, pada Senin (13/2/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa, Ferdy Sambo terbukti bersalah secara sah, karena telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Setelah putusan akhir, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah karena mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam tersebut menjadi terdakwa bersama istrinya dan juga Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Namun setelah dikaji kembali Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Hal tersebut membuat jaksa meyakini bahwa tak ada hal mampu meringankan perbuatan Sambo tersebut. Sehingga ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan divonis hukuman mati.
Comments:
Leave a Reply