Untuk anda yang ingin melakukan konsultasi ke psikiater bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan, mengingat menjaga kesehatan mental merupakan bagian penting dalam kehidupan, kini anda tak perlu khawatir terkait keuangan untuk melakukan konsultasi.
Kesehatan mental masih menjadi isu yang sering menjadi pembahasan di tengah masyarakat, apabila gangguan kesehatan mental tidak diatasi, dapat menyebabkan masalah pada kesehatan emosional, perilaku, dan fisik.
Untuk anda yang menggunakan BPJS bisa digunakan untuk berkonsultasi ke psikiater karena di dalamnya mencangkup biaya pengobatan gangguan kesehatan mental.
Lalu seperti syarat penggunaan BPJS untuk mendapatkan akses pengobatan gangguan kesehatan mental. Ini disesuaikan dengan program jaminan kesehatan Nasional serta Kartu Indonesia Sehat, maka kesehatan mental di cover melalui prosedur berlaku.
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan atau KIS
- FC Kartu BPJS Kesehatan atau KIS
- FC KTP
- FC Kartu Keluarga
- Hasil diagnosis dokter
- Surat rujukan dari Faskes tingkat 1 untuk faskes tingkat lanjut (jika dibutuhkan).
*FC (Foto Copy)
Pemegang kartu BPJS Kesehatan yang ingin berobat karena gangguan kesehatan mental, akan mendapatkan akses pengobatan secara gratis.
Nantinya Pengguna BPJS bisa mengakses berbagai pengobatan yang disediakan, antara lain rehabilitasi medis dan konseling dengan piskolog di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter.
Jika anda ingin konseling, pemegang kartu BPJS Kesehatan bisa melakukannya tanpda batasan waktu dengan psikolog yang menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Sedangkan untuk penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan. BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.
Comments:
Leave a Reply