Pria berinisial KR (28) telah diamankan oleh Polisi, pria tersebut merupakan pengedar narkotika, KR mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis.
Dijelaskan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, penangkapan KR terjadi karena adanya informasi dari masyarakat. Kemudian Petugas Kepolisian menindaklanjuti dan segera menangkap KR.
"Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut KR sering memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintesis," Kata Bismo, Sabtu (21/1/2023).
Saat penggeledahan berlangsung ditemukan sejumlah barang bukti, salah satunya satu bungkus plastik klip tembakau sintetis. Selain tembakau sintetis juga di temukan di sebuah kotak makan plastik
"Saat Penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 30,7 gram bruto dan satu buah kotak makan plastik tang juga berisikan tembakau sintetis," Tuturnya.
Tak cukup sampai disitu, Polisi juga menemukan timbangan digital dan sebuah ponsel. Semua tembakau tersebut rencananya akan dijual kembali oleh KR. "Semua tembakau sinttitis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali," Ungkap Bismo.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KR mengaku bahwa dirinya membeli tembakau sintetis melalui media sosial Instagram.
Perbuatan KR terjerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika.
Comments:
Leave a Reply