Source: Pinterest
Yogyakarta sebagai kota penuh kebudayaan, memiliki ragam motif batik yang memesona. Setiap goresan malam pada kain, memiliki makna yang mendalam. Bukan hanya itu saja, motif batikpun dipercaya memiliki kekuatan spiritual tersendiri yang menciptakan suasana berbeda bagi pemakainya. Oleh sebab itu, beberapa motif batik dianggap istimewa, selanjutnya disebut sebagai batik larangan atau awisan dalem. Salah satu dari kategori tersebut yaitu motif parang.
Batik larangan atau awisan dalem adalah berhak diatur dan ditetapkan oleh raja yang bertahta di Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Motif parang rusak adalah motif pertama yang menjadi kategori motif tersebut. Ketetapan ini menjadi peraturan pada masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwana I atau sekitar tahun 1785.
Larangan terhadapn motif parang berlanjut ketika Sri Sultan Hamengku Buwana VIII bertahta. Peraturan tersebut tertuang dalam âRijksblad van Djokjakartaâ tahun 1927. Pemakaian ragam motif batik ini diatur melalui Pranatan Dalem Bab Jenenge Panganggo Keprabon Ing Keraton Nagari Yogyakarta.
Terciptanya motif parang memiliki beberapa latar belakang. Pertama, motif batik berasal dari pola pedang yang digunakan para ksatria. Konon katanya para ksatria yang memakai motif parang dapat melipatgandakan kekuatannya. Kedua, motif batik diciptakan oleh Panembahan Senapati ketika mengamati gerakan ombak di Laut Selatan. Sebab itulah, motif parang memiliki lengkungan yang melambangkan ombak lautan pusat alam atau lebih jauh merujuk pada kedudukan seorang raja. Motif marang yang miring menyimbolkan kekuasaan, kebesaran, kewibaan, serta kecepatan bergerak.
Motif parang yang termasuk ke dalam kelompok awisan dalem ada beberapa variasi. Mulai dari parang rusak barong yang berukuran lebih dari 10 cm hingga tak terbatas, parang barong berukuran 10-12 cm, parang gendreh berukuran 8 cm, dan parang klithik berukuran 4 cm atau kurang. Masing-masing motif tersebut sudah ada pemakainya sendiri-sendiri yang tidak bisa sembarangan digunakan oleh orang awam.
Comments:
Leave a Reply